Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pihaknya belum menyetujui usualan kenaikan iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III yang notabene merupakan masyarakat miskin.
Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun 2020 itu menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat luas.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik.
Pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka pemerintah diminta mencari solusi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
DPR menilai kebijakan pemerintah (Perpres no 64/2020) menaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas I dan II merupakan perbuatan melawan hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, keputusan Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan tanpa sebab. Keputusan itu dinilai untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.
Menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Covid-19.
Fasilitas kesehatan untuk masyarakat dengan biaya murah oleh Pemerintah Joko Widodo kita katakan bahwa sudah gagal dan ujungnya hanya akan memberatkan masyarakat saja.
Pemerintah mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang.